Jumat, 26 Jun 2026 03:20 WIB

Kisah Pilu Sejoli Joni dan Gb, Ditinggal Mencari Biaya Nikah, Gb Dinikahkan Dengan Lelaki Lain

Berita-compasnews.com, Kayong utara - Berawal dari cerita Jainudin (30 tahun) saudara kandung Juni tersangka dan orang tua nya. Rabu (26/02/2025)

Mereka berdua sudah lama dekat mungkin makan waktu kurang lebih 2 tahunan gitu.

Awal febuari 2024 Joni meninggalkan pulau mayak desa kemboja pergi berkerja ke daerah kabupaten ketapang tepat nya di perhuluan kecamatan nanga tayap, rencana di sertai niat tulus nya juni mau melamar kekasih nya Gb.

Ternyata niat tulus nya tidak membuahkan hasil, dan pada akhirnya Gb Menikah dengan lelaki lain. Tiru Saudara kandung juni.

"Di balik cerita ini, yang awal suka kini kembali menjadi duka musibah menimpa di keluarga besar kami, Juni tidak hanya kehilangan kekasih nya karena menikah dengan orang lain, kini juni menjadi terlapor, karena di dalam BAP pemeriksaan polisi selain suami nya joni juga pernah melakunan hubungn badan, Jadi dalam kasus ini ada dua tersangka,Joni dan suami Gb Amt.

"Jika adik saya bersalah hukum setimpal atas perbuatan nya, kami pihak keluarga juga merasa malu atas kejadian ini.

tapi apa boleh buat, nasi sudah jadi bubur, kami ikhlas demi hukum yang berlaku berkeadilan.

Tapi dengan hormat untuk Bapak Kapolres kayong utara, agar kasus ini berlaku adil agar kami mendapatkan supernasi hukum Yang jelas di negeri ini.

Proses juga orang tua korban dan orang tua laki laki yang ikut menikahkan Gb serta saksi saksi lain nya.

Karena Gb berstatus anak di bawah umur, kenapa bisa terjadi pernikahan sampai melahirkan seorang anak, Tegas Jainudin

"Dengan Kejadian ini beberapa awak media menemui kepala desa,kepala desa menjelaskan saya tidak tau ada pernikahan itu apa lagi anak di bawah umur jelas saya tidak berani, dan saya waktu pernikahan itu sedang berada di luar daerah, tidak lama kemudian saya pulang ke desa untuk bertugas.

Berselang berapa hari saya di kampung, i datangi rekan rekan dari komisi perlidungan anak Daerah (KPAD) mereka meminta saya membuatkan sebuah surat keterangan atau apa lah saya lupa untuk saya cap dan tanda tangani,sementara pihak KPAD sendiri tidak mau tanda tangan, maka tidak saya buat surat itu. Ujar kades.

Menurut pihak KPAD kemarin iya kami pernah berkunjung ke desa dan menemui pihak korban Gb dan Suami nya untuk melakukan pernikahan di pegadilan agama ketaketapang

Itu di benar kan oleh KPAD anak di bawah umur menikah harus melalui pengadilan agama dengan menjalankan sidang isbat.

Dengan tetapi orang tua yang menikahkan anak nya di bawah umur tidak melalui pengadilan juga salah jelas itu melanggar undang undang, arti nya harus proses secara hukum.Tutup Budi Komisioner KPAD

(Juminggu)

Editor : Badwi