Berita-compasnews.com, Kayong utara - Nelayan pulau maya menolak keras surat Berita acara kesepakatan lima kepala desa yang mewakli warga nelayan pulau maya terkait Amdal dan CSR, Rabu (26/02/2025)
Didalam isi surat jelas, bahwa untuk memasukan pulau mayak dalam dokumen amdal perusahaan PT, Dharna Inti Bersama (DIB) masih tahap pengajuan, itu juga masih dalam kajian tim ahli konsultan yang tunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup provinsi lingkungan hidup (LH)Lalu muncul surat kesepakatan yang di tanda tangani 5 kepala desa pulau maya.Dengan kami asli nelayan saja kepala desa tidak pernah sosialisasi terkait nelayan terdampak, 'Aneh. Ujar Baim
"Tambah, Dang Nelayan tanjung satai, merasa ada kejanggalan dalam berita acara kesepakatan yang di tanda tangani Kepala desa, lain yang di inginkan warga, beda yang di laksanakan, maka nya pak kades sebelum mengambil sebuah keputusan harus rapat dulu dengan kami warga khusus nya nelayan jangan asal ingin diri sendiri,tapi bawa bawa nama nelayan. Jelas kami menolak surat itu. Imbuh Dang
"Endi juga menanbahkan, Kami anggap berita acara yang di tanda tangani lima kepala desa dengan orang perusahaan tidak sah menurut pandangan kami nelayan kami tidak merasa mewakilkan kepada pihak mana pun mau itu kepala desa dan organisasi HNSI.
Yang kami tuntut itu pulau mayak harus masuk dalam amdal, baru kita bicara warga terdampak dan csr, itu dasar dasar hukum, yang mana hak kami tertuang dalam amdal.
Surat permohonan Amdal itu, harus melampirkan Berita acara daftar hadir bahwa nelayan bersama kepala desa atau organisasi HNSI sudah melakukan sosialisasi ke semua nelayan pulau mayak atau perwakilan para nelayan.
Setelah itu baru di usulkan ke Dinas Lingkungan hidup, di terima tidak usulan itu ada tim ahli yang mengkaji nya. nah itu baru jelas secara adminitrasi kepemerintahan.Tutup Hasyim
(Juminggu)
Editor : Badwi