Berita-compasnews.com, Surabaya - Mendengar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan Ganjar Siswo Pramono , pensiunan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan , Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan , Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya .Salah satu Organisasi Masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GerPAK) angkat bicara .
Ketua GerPAK Achmad Musa mengapresiasi Kejati Jatim dalam hal penetapan tersangka terhadap Ganjar Siswo Pramono . Namun menurutnya , ada yang kurang dalam melakukan penyelidikan .
"Ganjar ini posisinya Kabid , tidak mungkin Kepala Dinas (Kadis) tidak tau anggotanya membuat ulah , apalagi nilainya mencapai miliaran"_ kata Musa sapa'an akrabny , Selasa (3/6/2025).
Saat ini , Musa menyebut Ganjar Siswo Pramono dijerat pasal gratifikasi senilai Rp3,6 miliar dan TPPU , pada tahun 2017-2020 . _"Tahun segitu , siapa lagi kalau bukan EP"_ tambahnya .
Menurut Musa , nilai gratifikasi yang dibeberkan Kejati Jatim senilai Rp3,6 miliar tidak sebanding dengan informasi internal dari Pemkot Surabaya yang jadi bahan gunjingan . _"Kalau info saya , ini sudah ramai , nilainya itu kalau gak salah mencapai Rp18 miliar"_ ungkapnya .
Maka dari itu , GerPAK berharap Kejati Jatim bisa mengembangkan perkara ini sampai tuntas . _"Kalau bisa perkara ini dikembangkan lagi , saya optimis akan ada tersangka lagi"_ pungkasnya .
(Sambasri)
Editor : Badwi