Berita-compasnews.com, Surabaya – Penetapan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan menjadi sorotan tajam berbagai pihak. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dinilai tidak hanya perlu menuntaskan perkara pidana yang tengah berjalan, tetapi juga mengusut temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp7,5 miliar yang berkaitan dengan jaminan pascatambang.
Tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungli dalam proses pengurusan perizinan di lingkungan dinas tersebut.
Di tengah proses hukum tersebut, Dewan Mahkamah Kehormatan MADAS turut angkat bicara. Ketua Dewan Mahkamah Kehormatan MADAS, Abi Munif, menilai bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 yang menemukan adanya persoalan serius dalam tata kelola di Dinas ESDM.
Menurutnya, salah satu temuan penting adalah kekurangan penempatan jaminan pascatambang oleh dua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dengan nilai mencapai Rp7,5 miliar.
“Jaminan pascatambang bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemulihan lingkungan. Jika ini diabaikan, maka daerah dirugikan dan lingkungan terancam,” tegas Abi Munif, Jumat (17/4/2026).
Ia menilai, munculnya temuan BPK bersamaan dengan penetapan tersangka dalam kasus pungli mengindikasikan adanya persoalan yang bersifat sistemik di tubuh Dinas ESDM Jawa Timur. Lemahnya pengawasan dinilai membuka celah terjadinya pelanggaran hukum.
“Ini bukan sekadar kasus individu, tetapi menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan tata kelola. Aspek administratif yang longgar berpotensi dimanfaatkan untuk praktik menyimpang,” ujarnya.
Dewan Mahkamah Kehormatan MADAS pun mendesak Kejati Jatim agar mengusut perkara ini secara menyeluruh dan transparan, termasuk menelusuri keterkaitan antara kasus pungli dengan temuan audit BPK.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja dan sistem pengawasan di Dinas ESDM, khususnya dalam sektor perizinan dan pertambangan.
“Temuan BPK harus menjadi pintu masuk perbaikan. Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, potensi pelanggaran serupa akan terus berulang,” tambahnya.
Abi Munif menegaskan, momentum penegakan hukum ini harus diikuti dengan pembenahan menyeluruh agar tata kelola sumber daya alam di Jawa Timur menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penindakan. Harus ada perbaikan dari hulu, mulai dari sistem pengawasan hingga tata kelola perizinan. Jika tidak dibenahi sekarang, persoalan yang sama akan terus terulang,” pungkasnya.
Editor : Badwi