Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Berawal pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 YS selaku direktur PT. Kayong Berkah Makmur menghubungi Pihak Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Bina mulia, yang mana pada saat itu saudara YS ingin mengadakan surat perjanjian kerja dgn Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Bina Mulia untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang dari Motor Vessel ke tongkang/LCT dan dari tongkang/LCT ke dermaga yang berada di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tl.Batang,Kayong Utara Kalimantan Barat, Terang Ketua Koperasi TKBM Bina Mulia,Ahmad Sukri, Selasa (13/1/2026)
Tambah nya, Ia juga menjelaskan pada saat itu Kapal yg dikelola PT. Kayong Berkah Makmur mau bersandar di Pelabuhan pulau penebang Kabupaten Kayong Utara dan memerlukan Surat Perjanjian Kerja sama dengan Koperasi TKBM Bina mulia supaya Kapal milik mereka bisa melaksanakan bongkar muat.
Lebih Lanjut, saudara YS pun juga menanyakan ke pengurus Koperasi terkait harga jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat dari Koperasi kami, kemudian setelah disetujui harga dan syarat lain-lain,saudara YS ada mengirimkan lewat WA Surat Perjanjian Kerja sama kepada pihak Koperasi TKBM bina mulia yang mana isi dari surat Perjanjian kerja sama tersebut isinya pihak. PT. Kayong Berkah Makmur.
Direktur nya saudara YS akan melakukan Surat Kerja Sama dengan koperasi kami selama 1 (satu) tahun dan harga sesuai dengan kesepakatan pada saat itupun saudara YS juga meminta kepada pengurus untuk mengirimkan Scan cap koperasi dan tanda tangan Ketua untuk digunakan di surat perjanjian kerja sama tersebut karena pada saat itu saudara YS mengatakan kalau dia saat itu sedang berada di Kota Pontianak kemudian wakil ketua koperasi dengan persetujuan ketua koperasi mengirimkan scan tanda tangan Ketua dan cap koperasi melalui aplikasi WA, namun ternyata saudara YS ada mengubah isi dari Surat Perjanjian kerja sama tersebut.
Yang mana saudara YS mengubah isi dari surat perjanjian kerja sama yang sebelumnya (satu) tahun menjadi 2 (dua) hari saja tanpa ada menjelaskannya kepada pengurus dan pada saat itu pun pengurus tidak membaca lagi isi dari Surat Perjanjian Kerja sama tersebut dikarenakan saya pikir pada waktu itu isi dari surat perjanjian kerja sama yang sudah di berikan Scan cap koperasi dan Scan tanda tangan ketua koperasi tersebut.
Sama isinya dengan surat perjanjian kerja sama yang telah dikirimkan oleh sauadara YS kepada pihak TKBM sebelumnya dan atas kejadian tersebutpun kami pihak Koperasi tidak terima atas apa yang telah dilakukan oleh saudara YS,sebab setelah itu YS melaksanakan kegiatan bongkar muat tidak menggunakan Tenaga Kerja Bongkar Muat dari Koperasi,surat perjanjian kerja sama hanya untuk formalitas YS kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Tl.Batang dan atas kejadian tersebut pengurus Koperasi melaporkan YS kepada pihak Kepolisian Polres Kayong Utara, Imbuh Ahmad Sukri.
Ditempat yang berbeda, Awak media berita compas coba menghubungi pihak polres kayong utara, Kasat Reskrim Iptu Hendra Gunawan melalui via WhatsApp memaparkan terkait laporan pengaduan pihak koperasi Tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Bina mulia, sudah kami terima pada senin (12/1/2026) dengan waktu dekat kami akan berikan undangan klarifikasi kepada terlapor, Tutup Iptu hendra Gunawan
(Juminggu)
Editor : Badwi