Berita-compasnews.com, Surabaya – Polrestabes Surabaya menggelar apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman, nyaman, dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polrestabes Surabaya, Senin (02/02/2026).
Apel gelar pasukan dipimpin Langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan., dan diikuti personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta BPBD Kota Surabaya sebagai bentuk sinergitas lintas sektor dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.
Operasi Keselamatan Semeru 2026 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan., S.I.K, M.H.,M.Si, menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang didukung dengan penegakan hukum secara humanis.
“Melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara,” ujarnya.
Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan kendaraan bermotor dinas, alat pendukung operasi, serta kelengkapan pribadi personel yang akan melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2026. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana pendukung di lapangan.
Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polda Jawa Timur menetapkan 10 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas, meliputi:
1. Berboncengan lebih dari satu orang.
2. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
3. Melebihi batas kecepatan.
4. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
5. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI.
6. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
7. Melawan arus lalu lintas.
8. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
9. Menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong).
10. Menerobos lampu lalu lintas (traffic light).
Polrestabes Surabaya mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku sebagai upaya menciptakan keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.
Diharapkan melalui pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 ini, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan serta tercipta budaya tertib berlalu lintas di wilayah Surabaya.
Editor : Badwi