Berita-compasnews.com, Jember – Aktivitas sabung ayam di Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dikabarkan kembali beroperasi dan ramai dikunjungi warga. Padahal sebelumnya, lokasi tersebut sempat dibubarkan dan ditutup oleh aparat penegak hukum karena diduga menjadi tempat praktik perjudian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, kegiatan sabung ayam tersebut kembali berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Aktivitas itu disebut-sebut digelar secara terbuka dan dihadiri puluhan orang dari berbagai wilayah sekitar. Bahkan, pada hari-hari tertentu jumlah pengunjung dikabarkan meningkat.
Kembalinya aktivitas tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga khawatir apabila praktik tersebut kembali disertai unsur taruhan uang, yang jelas melanggar hukum. Selain itu, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti keributan antarpenonton maupun potensi tindak kriminal lainnya.
“Sebelumnya sudah pernah dibubarkan, tapi sekarang ramai lagi. Kami khawatir kalau sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (11/02/2026).
Sebagaimana diketahui, praktik sabung ayam yang disertai perjudian merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan unsur perjudian di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek setempat terkait dugaan kembali beroperasinya arena sabung ayam di Desa Karang Duren. Namun, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang disampaikan.
Warga berharap aparat dapat segera turun tangan guna memastikan situasi tetap kondusif serta menindaklanjuti laporan yang berkembang di tengah masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar kejadian serupa tidak terus berulang dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Masyarakat juga mengimbau agar seluruh pihak turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Editor : Badwi