Berita-compasnews.com || Sampang – Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Tambelangan yang didukung oleh personel Polsek Jrengik berhasil menggulung komplotan pencuri mesin pompa air antar-kabupaten. Aksi pencurian yang menyasar alat pertanian milik kelompok tani di Kabupaten Sampang ini akhirnya terungkap setelah dilakukan pengejaran intensif hingga ke wilayah tetangga, Kabupaten Bangkalan.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dialami oleh Kelompok Tani (Poktan) Surga Tani 1 di Dusun Kapasan, Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh korban, Nahruddin (53), pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di area persawahan pinggir sungai setempat.
Barang yang dicuri bukan sekadar alat biasa, melainkan satu unit mesin pompa air merk Yanmar 19 PK Model TS 190 H dengan nomor mesin F 2365 A. Hilangnya mesin vital untuk pengairan sawah tersebut menyebabkan Poktan Surga Tani 1 harus menelan kerugian material yang cukup besar, yakni ditaksir mencapai Rp35.000.000,-.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, melalui Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan guna mengidentifikasi arah pelarian para terduga pelaku yang tergolong licin.
"Upaya kerja keras petugas membuahkan hasil pada Jumat (06/03/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB. Tim gabungan dari Polsek Tambelangan dan Polsek Jrengik melakukan penggerebekan di wilayah Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, yang diduga menjadi tempat persembunyian komplotan tersebut."jelas AKP Eko puji Waluyo
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku. Mereka adalah FD (71) yang merupakan warga lokal Tambelangan, serta tiga pria asal Bangkalan berinisial F (29), MR (43), dan SR (53), yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa unit mesin pompa air milik korban, dua buah anak kunci, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000,- yang diduga hasil dari kejahatan. Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim, menegaskan bahwa para tersangka beserta barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) mengenai pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian juga mengimbau para petani untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap alat-alat pertanian yang ditinggalkan di area persawahan.
Editor : Taufik