Berita-compasnews.com, Surabaya - Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo, tepatnya di depan Lenmarc Mall Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.S.A. (36) dan A.E. (33), warga Jalan Simo Jawar, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan sementara, A.S.A. berperan sebagai joki, sementara A.E. bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan milik korban.
Kasus ini bermula saat korban berinisial D.S., warga Laban Kulon, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2015 bernomor polisi AG 2417 OAH yang sehari-hari digunakan untuk bekerja sebagai kurir pengantar pesanan Shopee.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di tepi Jalan Mayjen Yono Suwoyo, depan Lenmarc Mall Surabaya, dalam kondisi setang terkunci. Korban kemudian meninggalkan lokasi untuk mengantarkan pesanan kepada pelanggan.
Namun saat kembali beberapa saat kemudian, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan kemudian melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T yang telah dimodifikasi, satu stel pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sebuah helm yang diduga dipakai pelaku ketika menjalankan aksi pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polrestabes Surabaya. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terjadi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Badwi