Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Evi Fadilah korban penipuan melaporkan YT diduga pelaku penipuan ke mapolres kayong utara sejak bulan agustus 2024 sampaikan sekarang YT masih dalam status tahanan luar atau wajib lapor. Berharap sekali Kasus ini bisa selesai dengan tuntas, Ujar Evi.Minggu (13/10/2024)
"Ia menambahkan,bahwa diri nya juga di desak oleh rekan kerja nya bu ida selaku orang pertama yang mengeluarkan dana yang di titipkan ke saudari Evi, lalu evi serahkah lagi ke terduga pelaku penipuan YT.
Menurut EVi , Uang 52juta itu juga mengalir ke beberapa warga desa pemangkat, yang mana terduga pelaku penipuan YT juga menjaminkan beberapa sertifikat tanah serta menyerahkan beberapa KTP warga yang ikut serta meminjam uang itu. Red.
"Awak media berita Kompas mencoba hubungi Rekan Kerja Evi yaitu Bu Ida warga kabupaten ketapang, Minggu (13/10/2024) 15:30 wib.melalui via whatsapp buk ida membenarkan bahwa diri nya telah mengirim uang ke evi yang untuk di pinjamkan ke saudari YT.tapi sampaikan sekarang belum ada pengembalian dari evi ke saya.maka nya saya desa evi segera menghubungi pihak polres kayong utara untuk mempertanyakan sejauh mana kasus yang di laporkan evi ke reskrim polres kayong utara. Ujar Bu ida.
"Melalui Kanit Reskrim Kayong AIPTU Dedi Agus Rahmad minggu 13/10/2024 . pkl 16:20 win Menjelaskan
Untuk terduga YT sudah di tetapkan Tersangka namun tidak di lakukan penahanan tapi dikenakan wajib Lapor setiap hari Senin dan Kamis ,dan Berkas Perkara sudah di kirim Tahap 1 ke Jaksaan sambil menunggu petunjuk dari JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) jika Berkas sudah di nyatakan lengkap akan dilakukan Tahap 2 yaitu pelimpahan tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Jaksa penuntut umum (JPU) untuk selanjut nya di sidangkan ke Pengadilan negeri (PN) dan sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk dari JPU. Tutup Dedi.
(Juminggu)
Editor : Badwi