Berita-compasnews.com, Kayong- Utara – Aiptu Rusmianto mengaku telah melayangkan surat permohonan permintaan barang bukti berupa video yang diduga merekam penyerahan uang oleh Ipda Zainal S.H. kepada awak media. Surat tersebut diserahkan melalui Bagian Sium Polres Kayong Utara pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 08.10 WIB.
Dalam keterangannya kepada awak media, Aiptu Rusmianto menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan salah seorang anggota kepolisian yang disebut mengetahui adanya pertemuan di Hotel Grand Juri Ketapang dan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi apabila diperlukan dalam proses hukum.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Kesehatan Kayong Utara Melebar, Nama Oknum Wartawan dan Polisi Ikut Terseret
Menurut Aiptu Rusmianto, pertemuan tersebut diduga dihadiri sejumlah personel kepolisian, di antaranya pejabat dari Polres Ketapang dan Polres Kayong Utara. Ia menyebut bahwa saksi yang ditemuinya siap memberikan keterangan terkait agenda dan pembahasan yang berlangsung dalam pertemuan tersebut.
Lebih lanjut, Aiptu Rusmianto mengaku tengah mempersiapkan langkah hukum sebagai bentuk pembelaan diri. Ia menyatakan akan membuat laporan resmi ke Bidang Propam Polda Kalimantan Barat terkait dugaan pencatutan nama serta pencemaran nama baik yang menurutnya telah merugikan dirinya.
Selain itu, Aiptu Rusmianto juga mengungkapkan adanya saksi lain yang disebut mengetahui pertemuan tersebut dan bersedia memberikan kesaksian apabila diperlukan oleh pihak berwenang.
Baca juga: Kasus Penggelapan Rp50 Juta Seret Nama Oknum DPRD, Surianto Minta Polisi Bertindak Tegas
Dalam keterangannya, Aiptu Rusmianto menduga pertemuan tersebut berkaitan dengan pembahasan kasus dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menilai kasus tersebut perlu ditangani secara transparan dan profesional guna menghindari berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Aiptu Rusmianto berharap Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H. serta Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Albert Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.Si. dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait pernyataan yang disampaikan Aiptu Rusmianto.
(Sumber: Keterangan Aiptu Rusmianto)
Editor : Badwi