Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa lain nya. Jika seorang kepala desa atau perangkat desa lolos seleksi PPPK, mereka harus Memilih salah satu jabatan.Minggu (13/7/2025)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kayong Utara, Jumadi Gading, Minggu (13/7/2025) menyampaikan bahwa Pengadaan PPPK milih salah satu jabatan yang akan dijabat.
Alasan larangan rangkap jabatanPeraturan perundang-undanganLarangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Sebaik nya kita Fokus kerja,Jabatan PPPK memiliki target kinerja dan beban kerja yang spesifik yang harus dipenuhi. Merangkap jabatan dapat mengganggu fokus dan kinerja dalam menjalankan tugasAdministrasi, Kata Jumadi
Ia menambahkan, Rangkap jabatan juga dapat menimbulkan masalah dalam administrasi kepegawaian dan keuangan desa.
Konsekuensi rangkap jabatanBagi PPPK yang sudah menjabat sebagai kepala desa BPD atau perangkat desa lain nya, mereka harus memilih salah satu jabatan.
Bagi yang sudah menjabat perangkat desa, jika lolos PPPK, mereka harus memilih apakah tetap menjadi perangkat desa atau menjadi PPPK. Tutup Jumadi Gading
(Juminggu)
Editor : Badwi