Berita-compasnews.com || Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial MR (18) asal Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, pada Rabu (22/04/2026) malam.
Tersangka ditangkap lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana pornografi dengan sengaja merekam dan menyebarkan video asusila hasil tangkapan layar panggilan video (video call) bersama seorang wanita berinisial S (25) hingga viral di media sosial.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Alim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber dan laporan masyarakat terkait beredarnya konten asusila di wilayah Tambelangan. Petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam guna menelusuri identitas pengunggah pertama video yang telah meresahkan warga tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, anggota Satreskrim Polres Sampang bersama personel Polsek Tambelangan berhasil mengamankan pelaku penyebaran video tersebut pada pukul 18.30 WIB untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Iptu Fajri Alim memaparkan lebih detail mengenai motif di balik aksi nekat tersangka yang masih berstatus belum bekerja tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka melakukan tindakan ilegal itu secara sadar dengan memanfaatkan fitur rekam layar pada ponsel miliknya saat berkomunikasi dengan korban.
"Motif utama tersangka adalah rasa sakit hati terhadap sikap korban, sehingga ia sengaja membuat, merekam, hingga menyebarkan video yang memiliki muatan seksual tersebut sebagai bentuk balas dendam," ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo 1918 berwarna gradasi biru yang digunakan tersangka sebagai sarana utama untuk merekam dan menyebarkan konten tersebut. Barang bukti ini kini telah diamankan di Mapolres Sampang sebagai alat bukti krusial dalam memperkuat persangkaan tindak pidana yang dilakukan oleh MR.
Mengenai konsekuensi hukum, Iptu Fajri menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual berbasis elektronik. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku guna menindak tegas segala bentuk pelanggaran moral di dunia digital.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 407 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.
Editor : Taufik