Berita-compasnews.com || Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MZ (34) terhadap adik iparnya sendiri di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (11/04/2026) dini hari tersebut tidak hanya menyeret pelaku utama, namun juga berhasil membongkar jaringan penadah barang curian lintas kota yang melibatkan dua warga asal Surabaya, yakni MM (49) dan MS (41).
Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui KBO Satreskrim Ipda Poundra Kinan Aditama, SH., MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama Mohammad Hasan yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi hingga mengarah kepada keterlibatan MZ yang merupakan orang dekat korban.
"Setelah mengantongi bukti yang cukup, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka MZ pada Jumat malam di kediamannya di Kecamatan Pangarengan, yang kemudian diikuti dengan penangkapan dua penadah lainnya di Surabaya pada Sabtu malam," katanya.
Ipda Poundra Kinan Aditama memaparkan bahwa modus yang dilakukan oleh MZ tergolong memanfaatkan kelengahan korban, di mana pelaku masuk ke dalam rumah yang saat itu pintunya tidak terkunci. Saat berada di dalam, pelaku melihat kunci motor masih menempel pada kendaraan sehingga dengan mudah membawa lari sepeda motor Honda Beat bernomor polisi L-4721-ZL tersebut.
"Tersangka MZ ini merupakan kakak ipar korban sendiri, ia mengambil kesempatan saat pintu rumah tidak terkunci dan kunci motor masih menempel di kendaraan milik korban untuk kemudian dijual melalui perantara kepada penadah di Surabaya," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian membeberkan hasil pengembangan penyidikan yang menunjukkan bahwa MZ merupakan pelaku kriminalitas kambuhan yang sangat meresahkan. Dari hasil interogasi, tersangka MZ mengakui telah melakukan tindak pidana di 12 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Sampang, mulai dari pencurian sapi, pembobolan rumah, penipuan emas, hingga penggelapan uang ATM milik keluarga.
Atas perbuatannya, tersangka MZ akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, untuk tersangka MM dan MS selaku penadah, penyidik menerapkan Pasal 591 Huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman serta penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka MS selaku penadah terakhir guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau barang bukti lainnya.
Seluruh tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Taufik